Rabu, 25 April 2012

SAYA MUSLIMAH , HARUSKAH DIAM???


BismillahirRahmanirRahim........

Pelajar Islam ( Intisari Ta'lim Muta'alim ) - Menjadi muslimah bukan berarti hanya pasif menunggu tambatan hati datang menghampiri...
Kita juga bisa aktif-agresif, tentu saja tingkat agresitivitasnya terukur secara syar’i... Menunggu dirumah dengan tidak memperluas pergaulan bukan pilihan yang menguntungkan..
Sebaiknya kita memperluas pergaulan dengan para muslimah yang lain..
Berbagi informasi dan juga berkomunikasi secara intensif dengan para muslimah dan ummahat, adalah salah satu langkah yang perlu dicoba...
Siapa tahu diantara mereka ada yang menjadi jalan bertemunya kita dengan jodoh kita...
Mendatangi majelis pengajian, dan menyibukkan diri dengan semangat kita untuk mendapat pendamping hati yang shalih dan shalihah... :D

Dalam kondisi tertentu, boleh juga seorang muslimah menawarkan diri kepada lelaki yang bagus agamanya, dan bagus akhlaqnya...
Tentu saja bagaimana cara menawarkannya harus dicermati secara seksama agar tidak berkesan negative...
Resikonya memang diterima dan ditolak...
Kalau diterima, maka hal itu merupakan sebuah jawaban yang indah dan kita inginkan...
Namun bila akhirnya ditolak, hal itu bukan merupakan kehinaan...
Malah hal itu merupakan ladang kesabaran yang akan mendatangkan pahala yang besar.... SUBHANALLAH T__T


Bolehlah kita tengok sejenak kehidupan para pendahulu kita di zaman Nabi saw. sebagaimana hadits dari Anas Ra, dia berkata :

“Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah saw dan menawarkan diri kepadanya, dan berkata “Wahai Rasulullah, apakah engkau berhajat (mau menikah) kepadaku?” lalu ketika menceritakan hadits ini, maka anak perempuan Anas ra mengatakan, “Sungguh sedikit malu perempuan itu dan buruk akhlaqnya.” Lalu dijawab oleh Anas ra, “Sesungguhnya dia itu (perempuan yang menawar diri lebih mulia dan baik darimu karena dia mencintai Nabi saw dan menawar dirinya demi kebaikan”.

(HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain, Sahal bin Sa’ad mengatakan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah saw, lalu berkata,

“Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.” Tatkala wanita itu melihat Rasulullah saw tidak memutuskan sesuatu terhadap tawarannya itu, lantas dia duduk.

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits diatas tidak dikhususkan kepada Rasul saja, bahkan bisa menjadi contoh teladan kepada semua wanita muslimah dan mereka diperbolehkan menawarkan diri kepada lelaki shalih agar menikahinya, tentunya selama tidak akan menimbulkan fitnah tersendiri dan dengan cara-cara yang terpuji. Dan apa yang terjadi kepada Rasul, selama tidak dikhususkan, maka menjadi perbuatan sunnah yang umum.


"Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah."

(Al-Ahzab : 21)

Bukhari mengemukakan hadits ini dalam bab seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang shalih. Sementara dalam kita Fath Al-Bari disebutkan “Ibnul Munir berkata dalam kita Al-Hasyiah,

“Diantara kehebatan bukhari bahwa ketika dia tahu ada kekhususan dalam kisah seorang wanita yang menyerahkan dirinya ini, dia mencoba menyimpulkan hadits tersebut untuk perkara yang bukan kekhususan. Artinya, bahwa seorang wanita diperbolehkan menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang shalih karena tertarik oleh keshalihannya. Maka hal itu diperbolehkan.
Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata:

“Hadits tersebut bisa dijadikan dalil mengenal bolehna seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang yang diharapkan keberkahannya.”
Adapun menjawab ayat Al-Quran yang menyebut kekhususan hanya untuk Nabi, sebagaimana firman Allah:

Perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.

(Al-Ahzab : 50)

Pengkhususan disini dimaksudkan dalam masalah maskawin (mahar), yaitu dikhususkan untuk Rasulullah nikah dengan perempuan yang menghadiahkan dirinya kepada Nabi tanpa perlu beliau membayar maskawin, sedangkan bagi uma islam yang lain diwajibkan membayar maskawin, namun untuk Nabi diberi pengecualian. (Ibnu Katsir: 3/124)


*mesem-mesem*

Bebas Tag n COPAS ^__*

Hak cipta milik ALLAH SWT ~__~))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Yah Sobat Muslim... ^_^