Assalamu'alaikum Wr.Wb
Bismillah...
Dari Abdullah Jabir bin Abdillah Al-Anshari r.a. bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw.: “Bagaimana pendapatmu jika aku melaksanakan shalat-shalat fardhu, berpuasa di bulan ramadhan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram serta aku tidak menambah dengan sesuatu apapun selain itu, apakah (dengan hal tersebut) bisa menjadikan aku masuk surga?” Rasulullah saw. menjawab, “Ya.” (HR. Muslim)
#Makna Hadits#
Hadits ini memberikan gambaran sederhana mengenai cara untuk masuk ke dalam surga.
Dikisahkan bahwa seseorang sahabat (dalam riwayat lain disebutkan bahwa sahabat ini adalah
An-Nu’man bin Qauqal) datang dan bertanya kepada Rasulullah saw. dengan sebuah pertanyaan sederhana,
“Ya Rasulullah saw, jika aku melaksanakan shalat yang fardhu, puasa yang wajib (puasa ramadhan), kemudian
melakukan yang halal dan meninggalkan yang haram, apakah dengan hal tersebut dapat mengantarkanku ke surga?”
Pertanyaan sederhana ini dijawab oleh Rasulullah saw. dengan jawaban sederhana, yaitu
“ya”.
Hadits di atas secara dzahir menggambarkan “kesederhanaan” amalan yang dilakukannya sebagai seorang sahabat, yaitu hanya melaksanakan shalat dan puasa serta melakukan perbuatan yang dihalalkan dan meninggalkan perbuatan yang diharamkan. Dan ketika perbuatannya tersebut “ditanyakan” kepada Rasulullah saw., beliau pun tidak mematahkan “keterbatasan” yang dimiliki sahabat tersebut, namun justru menyemangatinya dengan membenarkan bahwa dengan hal sederhana tersebut insya Allah dapat membawa dirinya masuk ke dalam surga.
Itu artinya, Rasulullah saw dapat memahami bahwa tidak semua muslim memiliki kemampuan yang “lebih”, sehingga ia dapat maksimal melakukan berbagai aktivitas ibadah secara bersamaan sekaligus, seperti ibadah, jihad, tilawah, shaum, shadaqah, haji, birrul walidain dan sebagainya.
Namun di antara kaum muslimin terdapat juga yang hanya memiliki kemampuan terbatas, hanya dapat mengimplementasikan Islam sebatas amaliyah fardhu, namun tetap menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Dan Allah tidak
membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya (Al-Baqarah: 286).
Semoga bermanfaat...
Kurang lebih mohon maaf...
WASSALAM...
AHT^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Yah Sobat Muslim... ^_^